Hingga polisi mendapatkan informasi terduga pelaku berada di Pasar Kradenan, Grobogan.
Selanjutnya Kapolsek Todanan AKP Daknyo memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Suyadi untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan benar tersangka berada di Pasar Kradenan.
Polisi pun selanjutnya mengamankan pria tersebut dan dibawa ke Polsek Todanan untuk dilakukan penyidikan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,’’ kata Kapolsek Todanan AKP Daknyo.***