Portal Kudus - Bupati Jepara Dian Kristiandi menandatangani surat rekomendasi naskah akademik Ratu Kalinyamat untuk pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.
Naskah akademik ini akan diajukan secara berjenjang mulai dari tingkat provinsi, hingga ke tingkat pusat untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional.
Setelah menyelesaikan naskah akademik Ratu Kalinyamat, tim pakar yang dibentuk oleh Yayasan Dharma Bakti Lestari menemui secara langsung Bupati Jepara, pada 13 Januari 2022 siang di kantornya. Mereka menyerahkan dokumen akademik sekaligus meminta rekomendasi orang nomor satu di Jepara.
Baca Juga: Cara Menggunakan Lunaf Com The Moon Phase di TikTok, Langsung Bisa Dipraktikkan
Rombongan dipimpin oleh Ketua Tim Pakar Ratu Kalinyamat Prof. Ratno Lukito bersama Dr. Alamsyah, dosen Sejarah Undip Semarang. Juga hadir dari Yayasan Dharma Bhakti Lestari Nur Hidayat, Edy Hidayat, dan Alvin Najr.
“Saya ucapkan terima kasih kepada tim pakar yang sudah menyelesaikan tugasnya, juga Yayasan Dharma Bakti Lestari yang sudah melaksanakan sejak awal proses penyusunan naskah akademik Ratu Kalinyamat sebagai pahlawan nasional,” kata Andi.
Baca Juga: Gempa di Banten 6,7 SR Terasa Hingga Jakarta dan Tangerang
Disampaikan Andi, tidak hanya pemerintah pusat yang akan memberikan gelar pahlawan nasional, tapi warga masyarakat pun juga harus ikut meneladani sosok Ratu Kalinyamat. Mulai dari kehidupan masyarakatnya, keberaniannya, hingga sifat-sifat keibuan yang dimiliki.
“Semangat Ratu Kalinyamat ini harus diwariskan kepada anak cucu kita, sebagai pemersatu bangsa,” kata Andi.
Sementara Ratno Lukito mengatakan, penelitian naskah akademik Ratu Kalinyamat ini sudah dimulai sejak tahun 2018. Setelah dilakukan kajian akademik naskah tersebut diberikan judul Ratu Kalinyamat Perempuan Perintis Antikolonialisme 1549–1579.