Portal Kudus - Bagi kalian yang sedang mencari informasi terkait Upah Minimum Kerja untuk wilayah Kabupaten Kudus untuk tahun 2022, simak infonya berikut.
Artikel ini menyajikan informasi tentang daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota di wilayah Kabupaten Kudus terbaru, tahun 2022.
Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 naik sebesar 0,78 persen dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Update Kode Redeem Genshin Impact 22 November 2021 Belum Digunakan, Klaim Segera Sebelum Hangus
Dengan diresmikannya surat keputusan dari pihak pemprov Jawa Tengah pada tanggal 20 November 2021, maka UMP 2022 Jawa Tengah resmi naik 0,78 persen, atau menjadi Rp1.812.935.
Selain itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP berlandaskan perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur
Adapun kenaikan upah minimum tersebut berlaku untuk semua wilayah di Jawa Tengah, dan tidak terkecuali area Kabupaten Kudus.
Untuk tahun 2022 mendatang, UMK atau upah minimum kabupaten/Kota untuk daerah Kudus juga mengalami kenaikan.