Portal Kudus - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) yakni Ganjar Pranowo, tahun ini menerbitkan SK Gubernur No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) 2022 Provinsi Jawa Tengah.
Dengan ditetapkannya SK tertanggal 20 November 2021 ini, maka UMP tahun 2022 Jateng resmi naik tipis yaitu 0,78 % atau Rp1.812.935.
Dikutip dari situs resmi jatengprov.go.id, pertumbuhan ekonomi Jateng tahun 2021 ini adalah 0,97 persen dan minimal inflasi 1,28%.
Jika angka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya 0,78 persen diterapkan juga untuk UMR dan UMK 2022 Jawa Tengah, maka berikut rincian atau daftar UMR dan UMK 2022 pada kabupaten/kota di Jateng:
- Kota Semarang Rp2.831.943
- Kota Salatiga Rp2.117.848
- Kota Surakarta Rp2.029.518