UMR Kota Semarang Tertinggi dan Banjarnegara Terendah, Berikut Daftar UMR dan UMK 2022 se-Jawa Tengah

- 23 November 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi upah
Ilustrasi upah /P

Portal Kudus - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) yakni Ganjar Pranowo, tahun ini menerbitkan SK Gubernur No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) 2022 Provinsi Jawa Tengah.

Dengan ditetapkannya SK tertanggal 20 November 2021 ini, maka UMP tahun 2022 Jateng resmi naik tipis yaitu 0,78 % atau Rp1.812.935.

Dikutip dari situs resmi jatengprov.go.id, pertumbuhan ekonomi Jateng tahun 2021 ini adalah 0,97 persen dan minimal inflasi 1,28%.

Baca Juga: Cek, Gaji Pendamping Lokal Desa (PLD) 2021 Seluruh Indonesia, Ayo Daftar PLD Sekarang Juga Sebelum Ditutup!

Jika angka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya 0,78 persen diterapkan juga untuk UMR dan UMK 2022 Jawa Tengah, maka berikut rincian atau daftar UMR dan UMK 2022 pada kabupaten/kota di Jateng:

Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2022 Resmi Ditetapkan, Perusahaan yang Abaikan Struktur dan Skala Upah Terancam Kena Sanksi

- Kota Semarang Rp2.831.943

- Kota Salatiga Rp2.117.848

- Kota Surakarta Rp2.029.518

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah