Portal Kudus - Bagi kalian yang sedang mencari informasi terkait Upah Minimum Kerja untuk wilayah Jawa Tengah, simak infonya berikut.
Artikel ini menyajikan informasi tentang daftar Upah Minimum Kerja di wilayah Jawa Tengah, untuk 35 Kabupaten dan Kota ditahun 2021.
Sesuai dalam surat pernyataan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah.
Berikut daftar nama Kota di Jawa Tengah dan keterangan Upah Minimum Kerja (UMK) atau UMR untuk tahun 2021.
- Kota Semarang Rp 2.810.025
- Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
- Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
- Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
- Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
- Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
- Kota Pekalongan Rp 2.139.754
- Kabupaten Batang Rp 2.129.117
- Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
- Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
- Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
- Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
- Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
- Kota Surakarta Rp 2.013.810
- Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
- Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
- Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
- Kota Tegal Rp 1.982.750
- Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
- Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
- Kabupaten Pati Rp 1.953.000
- Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
- Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
- Kota Magelang Rp 1.914.000
- Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
- Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
- Kabupaten Blora Rp 1.894.000
- Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
- Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
- Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90
- Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
- Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
- Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
- Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
Demikianlah informasi terkait daftar UMK atau Upah Minimum Kerja untuk wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2021.***