“Pernikahan sudah berlangsung 3 bulan, nikahnya resmi. Dokumen akte nikah asli. Tetapu surat-sarat untuk membuat dokumen itu yang dipalsukan,” terang Kapolres Dandy dalam pres rilis, Senin, 13 September 2021.
Data dari kepolisian, tersangka BD ini setiap hari pergi ke Lasem untuk melaksanakan tugasnya sebagai guru.
Siang harinya, ia mampir mendatangi suami aslinya SC, untuk menjalani tugas sebagai istri.
Sore hari, BD pulang ke Kecamatan Sale ke rumah AK, yang merupakan suami hasil pencariannya di aplikasi MiChat.
Di Sale, BD setiap malam juga menjalankan tugas sebagai istri dari AK.
Baca Juga: Seorang Kakek Memperkosa Seorang Korban di Kabupaten Jepara
Kepada wartawan SC mengaku melakukan kejahatan itu bersama istrinya lantaran himpitan ekonomi.
Meski menjabat sebagai perangkat desa, ternyata SC dililit banyak utang.
“Punya utang,” ujarnya singkat.
Atas perbuatannya itu, pasangan suami istri tersebut disangka melanggar KUHP Pasal 263 Ayat 1, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***(Ilyas al-Mustofa/Suara Merdeka Muria)