Seorang Suami yang Mencari Suami Baru untuk Istrinya Lewat Aplikasi MiChat

- 14 September 2021, 19:19 WIB
APLIKASI SEKS - Berkaitan dengan adanya praktik prostitusi daring yang menggunakan aplikasi MiChat, Menteri Kominfo menyatakan bahwa penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan melakukan take down atas akun tersebut./GAMBAR: MICHAT/
APLIKASI SEKS - Berkaitan dengan adanya praktik prostitusi daring yang menggunakan aplikasi MiChat, Menteri Kominfo menyatakan bahwa penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan melakukan take down atas akun tersebut./GAMBAR: MICHAT/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

Portal Kudus - Lelaki berinisial SC (40), perangkat desa di Kecamatan Lasem meminta istrinya, BD (30), berpura-pura berstatus single dan perawan.

Tujuannya untuk mencari suami baru melalui aplikasi media sosial MiChat bagi BD.

Hal tersebut dikarenakan SC dililit utang.

Dugaan motif lainnya adalah BD merasa kurang mendapatkan layanan seksual dari SC.

Baca Juga: Sejumlah Peralatan yang Dimiliki oleh Dinas PUPR Kabupaten Kudus Bisa Dipakai Untuk Kepentingan Masyarakat

Dikutip PortalKudus.com dari berita SuaraMerdeka berjudul Edan, Dililit Utang, Perangkat Desa di Lasem Ini Carikan Istrinya Suami Kedua Melalui MiChat

Setelah berselancar di aplikasi MiChat, BD akhirnya mendapatkan sasaran seorang laki-laki muda berinisial AK.

AK ini merupakan warga di Kecamatan Sale.

Keduanya akhirnya melangsungkan pernikahan di Kecamatan Sale sejak sekira 3 bulan lalu.

Biaya pernikahan yang secara keseluruhan ditanggung korban AK menelan dana hingga sekira Rp 220 juta.

Setelah melakukan pernikahan, BD mendapatkan jatah dari suami barunya AK sebesar Rp 450 ribu setiap minggu untuk diserahkan kepada SC.

SC dan BD akhirnya harus berurusan dengan polisi lantaran telah memalsukan data untuk pencatatan pernikahan.

Dibantu SC yang merupakan perangkat desa, BD memalsukan nama dan identitasnya menggunakan data milik IC.

IC ini merupakan seorang guru yang mengajar di sekolahnya.

Baca Juga: Biodata Sabian Tama Lengkap Tanggal Lahir, Kuliah Dimana hingga Pacar, Anak Wishnutama NetTV

Kasus ini terungkap, setelah IC yang menjadi korban tersebut berniat menikah.

Saat datang ke KUA untuk menyerahkan persyaratan, ternyata datanya sudah pernah digunakan orang lain.

Karena ulah SC dan BD itu, perempuan tersebut oleh KUA dianggap sudah menikah.

Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan menyatakan, kasus ini terjadi merupakan buah kesepakatan dua tersangka yang merupakan suami istri.

“Pernikahan sudah berlangsung 3 bulan, nikahnya resmi. Dokumen akte nikah asli. Tetapu surat-sarat untuk membuat dokumen itu yang dipalsukan,” terang Kapolres Dandy dalam pres rilis, Senin, 13 September 2021.

Data dari kepolisian, tersangka BD ini setiap hari pergi ke Lasem untuk melaksanakan tugasnya sebagai guru.

Siang harinya, ia mampir mendatangi suami aslinya SC, untuk menjalani tugas sebagai istri.

Sore hari, BD pulang ke Kecamatan Sale ke rumah AK, yang merupakan suami hasil pencariannya di aplikasi MiChat.

Di Sale, BD setiap malam juga menjalankan tugas sebagai istri dari AK.

Baca Juga: Seorang Kakek Memperkosa Seorang Korban di Kabupaten Jepara

Kepada wartawan SC mengaku melakukan kejahatan itu bersama istrinya lantaran himpitan ekonomi.

Meski menjabat sebagai perangkat desa, ternyata SC dililit banyak utang.

“Punya utang,” ujarnya singkat.

Atas perbuatannya itu, pasangan suami istri tersebut disangka melanggar KUHP Pasal 263 Ayat 1, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***(Ilyas al-Mustofa/Suara Merdeka Muria)

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x