Portal Kudus- Telah terjadi penipuan online berkedon arisan di Kabupaten Blora.
Kejadian ini sudah dibawa ke ranah hukum karena belasan orang mengaku sebagai korban dari arisan online tersebut mengadu ke Polres Blora.
Sebanyak ada 13 orang yang mengaku sebagai korban arisan online melayangkan aduan.
Total kerugian korban arisan online mencapai Rp 43 miliar.
Baca Juga: Bupati Jepara Ajak ASN Pemkab Jepara Untuk Membeli Dagangan di Warung dan UMKM
Sebagaimana dikutip Portal Kudus dari Konten Jateng dalam artikel berjudul Total Kerugian Arisan Online di Blora Rp 43 Miliar, Polisi: Kami Akan Segera Terbitkan Laporan Polisi
Jumlah yang tentu sangat fantastis. Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto menyebutkan, korban arisan online tersebut mengadukan seseorang berinisial N.
"Total kerugian semuanya sekitar Rp 43.288.000.000, dan kami akan segera terbitkan laporan polisi untuk menindaklanjuti adanya penyimpangan arisan online tersebut," kata Setiyanto, Sabtu 21 Agustus 2021.
Dikatakannya, belasan korban yang mengadu ke pihaknya ternyata tidak hanya warga asli Kabupaten Blora saja.