Penipuan Online Berkedok Arisan, Warga Kabupaten Blora Rugi 43Miliyar

- 21 Agustus 2021, 21:27 WIB
Ilustrasi uang kertas pecahan 100 ribu rupiah
Ilustrasi uang kertas pecahan 100 ribu rupiah /Ali Bakti/Bagikan Berita

Portal Kudus- Telah terjadi penipuan online berkedon arisan di Kabupaten Blora.

Kejadian ini sudah dibawa ke ranah hukum karena belasan orang mengaku sebagai korban dari arisan online tersebut mengadu ke Polres Blora.

Sebanyak ada 13 orang yang mengaku sebagai korban arisan online melayangkan aduan.

Total kerugian korban arisan online mencapai Rp 43 miliar.

Baca Juga: Bupati Jepara Ajak ASN Pemkab Jepara Untuk Membeli Dagangan di Warung dan UMKM

Sebagaimana dikutip Portal Kudus dari Konten Jateng dalam artikel berjudul Total Kerugian Arisan Online di Blora Rp 43 Miliar, Polisi: Kami Akan Segera Terbitkan Laporan Polisi

Jumlah yang tentu sangat fantastis. Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto menyebutkan, korban arisan online tersebut mengadukan seseorang berinisial N.

"Total kerugian semuanya sekitar Rp 43.288.000.000, dan kami akan segera terbitkan laporan polisi untuk menindaklanjuti adanya penyimpangan arisan online tersebut," kata Setiyanto, Sabtu 21 Agustus 2021.

Dikatakannya, belasan korban yang mengadu ke pihaknya ternyata tidak hanya warga asli Kabupaten Blora saja.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Konten Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x