Penipuan Online Berkedok Arisan, Warga Kabupaten Blora Rugi 43Miliyar

- 21 Agustus 2021, 21:27 WIB
Ilustrasi uang kertas pecahan 100 ribu rupiah
Ilustrasi uang kertas pecahan 100 ribu rupiah /Ali Bakti/Bagikan Berita

Baca Juga: Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pati Membuat Program 'Telepon Langka'

Namun juga ada warga dari Kabupaten Grobogan dan Bojonegoro.

Diketahui, aktivitas arisan online itu sudah ada sejak 2019 lalu. Awalnya, arisan berjalan normal dan tidak ada kendala.

Namun mendekati pertengahan 2021, mulai muncul masalah. Diantaranya kemacetan dalam pembayaran anggota arisan.

Karena kondisi tersebut anggota arisan kemudian berusaha menemui N.

"Namun ketika dihubungi sudah hilang kontak," katanya. Saat ini, pihak Polres Blora masih meminta keterangan nasabah yang merasa dirugikan akibat arisan online tersebut.

Baca Juga: Si Asmara, Sistem Surat Menyurat Masuk Keluar Dari Dinkes Temanggung

"Karena ada beberapa korban sebagai perekrut orang-orang di sekitar itu yang kemudian dana tersebut ditransfer melalui rekening saudari N ini. Ada lima rekening yang disebutkan, atas nama N," jelasnya.

Pihak berwajib memperkirakan ada ratusan orang menjadi korban arisan online di Blora.

Total kerugian masing-masing orang bervariasi, mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 1,5 miliar.***(Tim KJ03 /Konten Jateng)

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Konten Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah