Setelah menutup mulut korban dengan lakban dan mengikat kaki serta tangannya, ketiga pelaku meninggalkan Akmal Maulana membawa lari kendaraan tersebut serta barang-barang hasil rampasannya.
Mengetahui perampas sudah pergi, korban akhirnya berhasil melepaskan ikatan di tangan, kaki dan juga lakban yang menutup mulutnya. Dia pun segera meminta tolong kepada warga sekitar serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sayung.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP.
Baca Juga: Didukung Penuh Oleh PCNU Kabupaten Pati, Lorok Pati Dinilai Menumbuhkan Kemaksiatan
Berbekal informasi dari korban dan sejumlah saksi, polisi pun mendapatkan ciri-ciri pelaku. Upaya pencarian dilakukan akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti hasil kejahatannya.
"Tersangka kami tangkap di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang bersama barang bukti satu unit CBR milik korban," terangnya.
Kasat Reskrim mengimbau dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk segera menyerahkan diri sebelum ada tindakan tegas dan terukur dari aparat kepolisian.
Baca Juga: PPKM Di Kudus Telah Turun Level, Ketua DPRD Kudus Menyalurkan Bantuan Ke PKL
Kepada polisi, Muhammad Hadil Fuad mengaku melakukan aksi kejahatan lantaran terpengaruh minuman keras.
Semula hanya berencana meminta uang kepada korban, namun dua temannya berkeinginan sekalian merampas sepeda motornya.***