Portal Kudus-Lorok Indah (LI) Pati diketahui telah melanggar Perda Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengharuskan bangunnannya dibongkar.
Hal itu juga didukung oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati untuk melakukan pembongkaran kawasan lokalisasi Lorok Indah (LI), yang juga dinilai menumbuhkan kemaksiatan
Baca Juga: PPKM Di Kudus Telah Turun Level, Ketua DPRD Kudus Menyalurkan Bantuan Ke PKL
Dukungan itu disampaikan langsung oleh Ketua PCNU Pati Yusuf Hasyim.
Menurutnya, sejak 2013 lalu organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kabupaten Pati termasuk, PCNU, sebenarnya telah menyuarakan penutupan tempat-tempat prostitusi, hiburan karaoke, maupun tempat kemaksiatan lainnya.
“Ormas Islam menunggu janji pemerintah untuk menindak tegas, apalagi jelas-jelas melanggar Perda,” katanya.
Baca Juga: Vaksinasi Ketiga Untuk Tenaga Kesehatan Akan Segera Dilakukan
Yusuf menyebut, pihaknya sudah sejak lama memberikan masukan kepada aparatur penegak hukum terkait menjamurnya tempat prostitusi, agar dilakukan tindakan tegas.
Namun, hingga saat ini memang belum ada tindakan nyata yang dilakukan.