Portal Kudus-Telah tejadi pencurian di salah satu toko sembako di Jalan Vyarta Kampung Sidoarjo RT 2 RW 2 Kelurahan Cepu, Kabupaten Blora pada 3 Agustus 2021 pukul 11.15 WIB.
Pelakua adalah Agus Mukiyat dan seorang rekannya dari Bangkalan, Madura.
Baca Juga: Didukung Penuh Oleh PCNU Kabupaten Pati, Lorok Pati Dinilai Menumbuhkan Kemaksiatan
Dalam pencuriannya, Agus dan temannya berbekal sejumlah jimat.
Dia beranggapan, dengan membawa jimat yang antara lain diletakkan di ikat pinggang, dompet dan saku celana itu akan membuatnya tidak terlihat orang lain saat melakukan aksinya.
Namun, anggapan itu tidak benar.
Jimat bertuliskan huruf-huruf hijaiyah itu ternyata tidak manjur, apalagi digunakan untuk hal-hal yang tidak benar.
Baca Juga: PPKM Di Kudus Telah Turun Level, Ketua DPRD Kudus Menyalurkan Bantuan Ke PKL
Apesnya lagi, Agus Mukiyat justru ditinggal kabur rekannya dengan mengendarai sepeda motor saat berupaya melarikan diri setelah diteriaki ibu-ibu