Portal Kudus - Bupati Pati Haryanto, Senin malam 14 september 2020, menjadi pemimpim apel dalam rangka razia jam malam dan penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Th 2020.
Baca Juga: Korban Penipuan Arisan Online di Kabupaten Pati Geruduk Mapolres Pati
Apel yang digelar dihalaman Setda Pati ini juga diikuti oleh Wakil Bupati Pati Saiful Arifin, Sekda Suharyono, Forkompinda, Satpol PP, Polri, TNI dan jajarannya.
Baca Juga: Tak Pakai Masker di Kabupaten Pati Akan di Denda Rp100 Ribu
Kegiatan tersebut, menurut Bupati Pati, merupakan tindak lanjut dalam menyikapi masyarakat yang sebelumnya acuh dan belum jera terhadap sosialisasi dan penertiban Perbup Nomor 49 Tahun 2020.
Baca Juga: Begal Payudara di Pati Tak di Jerat Hukum, Begini Kata Ganjar Pranowo
“Maka dengan menggunakan acuan Inpres no 6 tahun 2020, kita tingkatkan sanksi administrasi yaitu berupa denda bagi yang tidak menggunakan masker sebagaimana telah tertuang pada Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2020,” sambung Bupati Pati
Dengan meningkatkan sanksi tersebut, menurut Haryanto, masyarakat diharapkan jera dan tidak melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pati Berharap Seluruh Masyarakat Bersama-sama Memutus Rantai Penyebaran Covid-19
Kemudian mekanisme tersebut akan diberlakukan mulai Senin 14 september 2020 dan eksekutornya adalah dari Satpol PP.
adapun pelaksanaannya ada di Satgas masing-masing desa maupun kecamatan.
“Mudah-mudahan hal ini bisa menjadikan masyarakat jera, karena kita menyelamatkan jiwa masyarakat,” tegas Haryanto.
Baca Juga: Mulai 14 Hari Kedepan, Bupati Pati dan Pimpinan Wilayah Akan Monitor Gerakan Pakai Masker
Lebih lanjut Bupati menuturkan bahwa perekonomian dan aktivitas yang ada di masyarakat tidak akan dihalangi oleh pemerintah.
Para penegak regulasi hanya sekadar melaksanakan amanat Peraturan Bupati yang telah dibuat guna penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Bupati Pati Haryanto, Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Hingga Rp 1 Juta
Ia pun meyakini bahwa pembatasan aktivitas masyarakat yang tidak perlu dan penertiban jam malam merupakan hal yang harus dilakukan untuk menanggulangi Covid-19 saat ini.
“Jam malam kami batasi hingga jam 22.00 WIB, kalau nanti ada yang bekeliaran tidak menggunakan masker, kita jemput, kita suruh pulang. Jika diberikan sanksi sosial tidak jera, kita akan berikan sanksi administrasi,” urai Haryanto.
Mulai malam ini, pihaknya, mengaku akan melakukan penertiban di tempat-tempat kerumunan massa.***