Begal Payudara di Pati Tak di Jerat Hukum, Begini Kata Ganjar Pranowo

15 September 2020, 08:22 WIB
begal payudara di pati /cctv

Portal Kudus - Sebelumnya diketahui, video rekaman CCTV begal payudara perempuan berhijab beredar di jagat maya.

Perlakuan pria bejat membegal payudara wanita berhijab itu terjadi di jalan depan Masjid Nurul Iman, Desa Panjunan, Kecamatan Pati kota, Selasa 1 september 2020 lalu.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengkritisi sikap aparat penegak hukum yang kurang sigap menangani kasus begal payudara di Kabupaten Pati.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Pati Berharap Seluruh Masyarakat Bersama-sama Memutus Rantai Penyebaran Covid-19

Ganjar Pranowo mengatakan, alasan tidak punya legal standing untuk menjerat pelaku begal payudara jadi preseden buruk kepercayaan publik.

"Jangan biarkan pelecehan khususnya terhadap perempuan terjadi," ucap Ganjar kepada  Senin 14 september 2020.

Ditegaskan, kaitannya persoalan pelecehan seksual terhadap perempuan tidak semestinya ada kilah atau alasan legal standing. Perkara ini adalah persoalan pidana.

Baca Juga: Mulai 14 Hari Kedepan, Bupati Pati dan Pimpinan Wilayah Akan Monitor Gerakan Pakai Masker

"Pelaku (begal payudara) harus dihukum," kata Ganjar.

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Etik Tri Hartanti mengungkapkan, pihaknya mengaku baru mengetahui persoalan tersebut, dan akan langsung menindaklanjuti.

"Ini mau saya tangani langsung, saya mau ke Desa Panjunan ini," kata Etik.

Baca Juga: Bupati Pati Haryanto, Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Hingga Rp 1 Juta

Dia memastikan, pelaku begal payudara yang melecehkan harkat dan martabat perempuan akan mendapat jerat hukum yang berat.

"Pasti, soalnya pelecehan seksual," ucapnya.

Sekretaris nasional Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi mendesak pihak kepolisian bisa melihat bahwa peristiwa yang terjadi adalah persoalan pidana.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Pati Minta Raperda tentang Pengendalian HIV/AIDS

"Tanpa ada laporan pun harusnya sudah bisa melakukan tindakan aktif dengan mempidanakan pelaku (begal payudara)," kata Ika, Minggu 13 september 2020.

Diketahui, kasus pelecehan seksual ini terhenti lantaran penegak hukum tidak punya legal standing untuk menjerat pelaku. Yakni, tidak ada yang melaporkan.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler