Akan Ditertibkan! Skincare Mengandung Bahan Obat Keras dan Dibuat Sebagai Produk Racikan

- 23 Mei 2024, 19:14 WIB
Akan Ditertibkan! Skincare Mengandung Bahan Obat Keras dan Dibuat Sebagai Produk Racikan
Akan Ditertibkan! Skincare Mengandung Bahan Obat Keras dan Dibuat Sebagai Produk Racikan /dok/pom.go.id

Portal Kudus - Jakarta, Peredaran skincare yang mengandung bahan obat keras dan dibuat sebagai produk racikan, akan ditertibkan.

Banyaknya produk skincare racikan/beretiket biru pada klinik kecantikan, akan ditertibkan penggunaannya. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalusia, sebagai antisipasi kemanan pengguna kosmetik. 

Perhatian L. Rizka Andalusia, terhadap peredaran skincare bertiket biru, diungkapkan kepada undangan yang hadir pada "Forum Koordinasi Penertiban Skincare Beretiket Biru yang Tidak Sesuai Ketentuan", Senin (06/05/2024).

Baca Juga: JAWABAN Buatlah Masing-Masing Satu Contoh silogisme beraturan Sub-Pre, Bis-Pre, Bis-Sub, dan Pre-Sub!

 

L. Rizka Andalusia, menjelaskan pada dasarnya etiket biru adalah istilah yang digunakan untuk sediaan farmasi yang dibuat secara racikan, seperti melansir pemberitaan BPOM RI melalui website www.pom.go.id

Menurutnya, skincare bertiket biru merupakan istilah untuk produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras dan dibuat sebagai produk racikan. Dengan kata lain, produk ini bersifat personal, khusus disiapkan untuk pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter yang menuliskan resep berdasarkan diagnosis.

Namun belakangan ini, BPOM menemukan peredaran skincare beretiket biru secara tidak bertanggung jawab di tengah masyarakat tanpa ada pengawasan atau peresepan dari dokter.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu You're on Not Sorry oleh Taylor Swift

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah