Akan Ditertibkan! Skincare Mengandung Bahan Obat Keras dan Dibuat Sebagai Produk Racikan

- 23 Mei 2024, 19:14 WIB
Akan Ditertibkan! Skincare Mengandung Bahan Obat Keras dan Dibuat Sebagai Produk Racikan
Akan Ditertibkan! Skincare Mengandung Bahan Obat Keras dan Dibuat Sebagai Produk Racikan /dok/pom.go.id

Namun, masyarakat sebagai konsumen juga mempunyai tanggung jawab atas penggunaan/konsumsi produk.

Baca Juga: JAWABAN Jelaskan Tentang Pasar Oligopoli dan Monopoli dan Berikan Contoh Dilingkungan Anda

Diketahui dalam kesempatan itu, Plt. Kepala BPOM sekaligus melakukan Kick-Off Kampanye Nasional “Waspada Skincare Beretiket Biru yang Tidak Sesuai Ketentuan”.

Kemudian sebagai bentuk kolaborasi dalam penertiban peredaran skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, BPOM bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski) menandatangani komitmen kerja sama.

Komitmen tersebut berisi pernyataan bahwa asosiasi profesi ikut berpartisipasi aktif dalam menindaklanjuti hasil pengawasan skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, termasuk menyukseskan kampanye yang dimulai pada momen tersebut.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu 'Where'd All The Time Go' oleh Dr. Dog

 

Menutup acara tersebut, Plt. Kepala BPOM menegaskan bahwa skincare beretiket biru adalah produk racikan yang jumlahnya terbatas, bukan untuk diproduksi massal dan hanya digunakan sesuai kebutuhan.

Namun tidak menutup kemungkinan, jika memang ada dokter atau pelaku usaha yang memiliki produk skincare yang bagus dan bermanfaat untuk masyarakat luas, maka dapat diproduksi dengan benar sesuai ketentuan dan tentu saja didaftarkan ke BPOMl.

Semakin banyak produk skincare lokal yang diproduksi dalam negeri, dapat meningkatkan nilai jual produk lokal menjadi backbone perekonomian nasional.***

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah