Akan Ditertibkan! Skincare Mengandung Bahan Obat Keras dan Dibuat Sebagai Produk Racikan

- 23 Mei 2024, 19:14 WIB
Akan Ditertibkan! Skincare Mengandung Bahan Obat Keras dan Dibuat Sebagai Produk Racikan
Akan Ditertibkan! Skincare Mengandung Bahan Obat Keras dan Dibuat Sebagai Produk Racikan /dok/pom.go.id

Karena itu, BPOM menyelenggarakan forum koordinasi ini untuk memberantas peredaran skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.

Mengusung tema BERSERU (Bersama Tertibkan Skincare Beretiket Biru), forum ini berupaya mewujudkan kolaborasi bersama lintas sektor terkait dalam pembinaan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat.

Kolaborasi ini juga termasuk kegiatan penindakan untuk penegakan hukum terhadap peredaran skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: DISKUSIKAN Bagaimana Pendapat Anda Mengenai Legitimasi Kekuasaan Pemerintah Indonesia Saat Ini?

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik atau Deputi II BPOM, Kashuri, menyampaikan bahwa skincare etiket biru sejatinya tidak melanggar, jika dijalankan dengan benar sesuai aturan.

Harus ada monitoring dan pengawalan dari pihak yang memiliki kewenangan terhadap penggunaan skincare etiket biru ini.

“Diperlukan intervensi khusus, kolaborasi dari hulu ke hilir, termasuk edukasi terus-menerus kepada masyarakat terkait etiket biru ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Star oleh Colde

Plt. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indah Suksmaningsih, sepakat untuk mengedukasi masyarakat terkait etiket biru ini.

Indah Sukmaningsih menyebutkan bahwa pemerintah atau pemberi izin suatu produk dapat beredar, memang memiliki tugas untuk mengontrol dan mengawasi peredaran produk tersebut.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah