Dan apabila dalam pemungutan suara tidak dapat menghasilkan suara mutlak 50%+1, maka Pemilihan Presiden dan wakilnya ini akan memasuki putaran/tahap ke dua.
Tahapan penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua ini juga dituangkan dalam PKPU tersebut, dalam tabel selanjutnya diketahui bahwa:
Dalam tabel, masa tenang Pilpres putaran kedua akan diselenggarakan pada hari Minggu, 23 Juni 2024 hingga Selasa, 25 Juni 2024.
Sedangkan jadwal pemungutan dan perhitungan suara putaran kedua akan diadakan pada hari Rabu, 26 Juni 2024. Demikian informasi jadwal tentang kapan masa tenang Pilpres putaran pertama dan kedua.***