Antisipasi Modus Penipuan Berkedok Surat Tilang Elektronik/ E-TLE
Berikut langkah antisipasi Modus Pengiriman Surat Tilang Elektronik melansir infografis @DIVISIHUMASPOLRI, adalah identifikasi bahwa surat tilang elektronik adalah benar berasal dari Polri.
- Surat konfirmasi tilang hanya dikirim melalui PT.POS INDONESIA
- Surat dikirimkan hanya kealamat rumah pelanggar
- Konfirmasi pelanggaran dilakukan melalui website/posko yang telah ditentukan
- Lakukan pembayaraan sesuaidengan ketentuan tanggal yang tertera
- Jangan mudah percaya dengan aplikasi (APK) yang dikirimkan melalui aplikasi perpesanan Whatsapp untuk melakukan "KLIK"
- Hubungi layanan 110 jika menemukan modus penipuaan tersebut
Tilang elektronik adalah langkah inovatif dalam penegakan hukum lalu lintas yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Namun, penerapan teknologi ini harus bijak dan cermat untuk memastikan bahwa keuntungan yang dihasilkan diimbangi dengan perhatian terhadap keamanan, privasi, dan keadilan.
Dalam mengintegrasikan tilang elektronik, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, penyedia teknologi, dan masyarakat guna memastikan implementasi yang efektif dan menguntungkan bagi semua pihak.***