Masif berbagai unggahan medsos warganet atas kasus ini, membuat terlampirnya beberapa potongan visual LHKPN 17 Februari 2022/periodik 2021 sebesar 56 M, diduga milik orangtua MDS yang notabene sebagai Pejabat Ditjen Pajak.
Beberapa saat kemudian, DJP Pajak juga menyampaikan sipers melalui cuitan @DitjenPajakRI tentang pernyataan sikap yang disampaikan langsung oleh Direktur Jendral pajak Suryo Utomo.
Menurut isi sipers tersebut, tentang aduan masyarakat mengenai harta kekayaan yang dimiliki pegawai DJP belum dilaporkan, maka saat ini pegawai tersebut sedang dalam penanganan unit kepatuhan internal DJP.
Namun Suryo Utomo tidak memberikan informasi khusus mengenai apa itu LHKPN 56 M, seperti yang ramai diperbincangkan warganet.***