Apa Itu 56 M, Simak Trending Topik Twitter 56 M yang Sedang Viral Berikut Ini

- 23 Februari 2023, 08:16 WIB
Apa Itu 56 M, Simak Trending Topik Twitter 56 M yang Sedang Viral Berikut Ini
Apa Itu 56 M, Simak Trending Topik Twitter 56 M yang Sedang Viral Berikut Ini /elhkpn.kpk.go.id

 

PortalKudus -Disini Dapat Ditemukan Maksud Apa Itu 56 M, Simak Trending Topik Twitter 56 M yang Sedang Viral Berikut Ini

Sedang trending twitter Indonesia tentang 56 M, simak disini informasi tentang tulisan yang sedang viral berikut ini.

Ramai cuitan viral trending pencarian tentang 56 M yang berisi konten seorang sedang mengendarai Moge, dengan meliuk-liuk di suatu tempat pengisian BBM.

 

Pengendara Moge yang terdapat dalam video yang diunggah melalui TikTok, adalah MDS yang sedang terlibat kasus penganiayaan terhadap D hingga mengalami koma di RS.

Baca Juga: 30 CONTOH Soal UTS SBdP Kelas 3 Semester 2 dan Kunci Jawaban, Latihan Soal UTS SBdP Kelas 3 Semester 2 2023

Saat ini kasusnya ditangani oleh Polres Merto Jaksel dengan status MDS sebagai tersangka, seperti dilansir portalkudus dari konpres Kapolres Metro Jaksel tanggal 22 Februari 2023.

Dari kasus ini, ramai warganet menyoroti tentang sipers yang diunggah Prastowo Yustinus Jubir Kemenkeu melalui akun @prastow, tentang pengecaman kekerasan dan gaya hidup mewah atau suka pamer.

Masif berbagai unggahan medsos warganet atas kasus ini, membuat terlampirnya beberapa potongan visual LHKPN 17 Februari 2022/periodik 2021 sebesar 56 M, diduga milik orangtua MDS yang notabene sebagai Pejabat Ditjen Pajak.

Baca Juga: SEDANG TAYANG Timnas Putri Indonesia vs Arab Saudi Siaran Langsung Live TVRI Sport Hari Ini, Nonton Sekarang

Beberapa saat kemudian, DJP Pajak juga menyampaikan sipers melalui cuitan @DitjenPajakRI tentang pernyataan sikap yang disampaikan langsung oleh Direktur Jendral pajak Suryo Utomo.

Menurut isi sipers tersebut, tentang aduan masyarakat mengenai harta kekayaan yang dimiliki pegawai DJP belum dilaporkan, maka saat ini pegawai tersebut sedang dalam penanganan unit kepatuhan internal DJP.

Namun Suryo Utomo tidak memberikan informasi khusus mengenai apa itu LHKPN 56 M, seperti yang ramai diperbincangkan warganet.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah