Berikut Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT Secara Offline, Beserta Persyaratan Yang Dibutuhkan

- 26 Maret 2021, 23:00 WIB
kartu bpjs ketenagakerjaan
kartu bpjs ketenagakerjaan /ttk/portalkudus

Baca Juga: Begini Langkah Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA)

Sementara itu, peserta yang sudah tidak bekerja karena beberapa kondisi dapat mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya sebesar 100 persen.

Berikut ini beberapa cara mencairkan atau mengklaim dana BPJS Ketenagakerjaan dengan cara cairkan dana JHT secara offline atau datang langsung:

  1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana saldo JHT dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  3. Lebih baik datang lebih awal untuk mengambil nomor antrean.

Kemudian membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya, fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya, dan  fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya, dan buku rekening tabungan yang masih aktif

  1. Isi formulir pengajuan klaim yang didapat dari petugas dengan lengkap.
  2. Setelah selesai, kembalikan beserta lampiran dokumen yang telah dibawa sebelumnya.
  3. Anda kemudian akan mendapatkan nomor antrean, lalu tunggu sesuai urutan nomor.

Setelah itu, petugas akan memanggil Anda. Jika ada yang kurang terkait dokumen, Anda akan diminta untuk melengkapinya dahulu. Jika sudah lengkap, Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk menemui petugas bagian pengajuan klaim.

Petugas pengajuan klaim akan memeriksa kembali semua dokumen. Jika sudah sesuai, petugas akan memberitahukan waktu pencairan saldo JHT Anda.

Diketahui bersama bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, disebutkan bahwa saldo JHT bisa diambil 10 persen, 30 persen, hingga 100 persen, tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015).***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah