Berikut Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT Secara Offline, Beserta Persyaratan Yang Dibutuhkan

- 26 Maret 2021, 23:00 WIB
kartu bpjs ketenagakerjaan
kartu bpjs ketenagakerjaan /ttk/portalkudus

Portal Kudus – Perlindungan bagi tenaga kerja BPJS ketenagakerjaan, merupakan program pemerintah untuk mengatasi risiko pada massa kerja dan purna kerja.

Program pemerintah ini berganti nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang dulunya bernama Jamsostek.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan empat program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.

Baca Juga: Berikut Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT, Ikuti Alurnya Melalui Aplikasi BPJSTKU

Baca Juga: Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus, Menyoroti SP4N-LAPOR! MIlik Kementerian PANRB

Baca Juga: Manfaat dan Kegunaan Umbi Tanaman Porang Untuk Makanan, Industry Serta Cara Panen

Dengan cara membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang dibayarkan perusahaan atau badan usaha per bulan untuk karyawannya akan menjadi sebuah saldo yang akan terus berkembang.

Saldo tersebutlah yang nantinya dapat peserta cairkan untuk merasakan manfaatnya. Dari empat program BPJS Ketenagakerjaan yang peserta ikuti, hanya program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa diklaim.

Peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan atau sedang mempersiapkan masa pensiun dapat mengajukan klaim saldo JHT 10 persen atau 30 persen.

Baca Juga: Begini Langkah Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA)

Sementara itu, peserta yang sudah tidak bekerja karena beberapa kondisi dapat mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya sebesar 100 persen.

Berikut ini beberapa cara mencairkan atau mengklaim dana BPJS Ketenagakerjaan dengan cara cairkan dana JHT secara offline atau datang langsung:

  1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana saldo JHT dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  3. Lebih baik datang lebih awal untuk mengambil nomor antrean.

Kemudian membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya, fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya, dan  fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya, dan buku rekening tabungan yang masih aktif

  1. Isi formulir pengajuan klaim yang didapat dari petugas dengan lengkap.
  2. Setelah selesai, kembalikan beserta lampiran dokumen yang telah dibawa sebelumnya.
  3. Anda kemudian akan mendapatkan nomor antrean, lalu tunggu sesuai urutan nomor.

Setelah itu, petugas akan memanggil Anda. Jika ada yang kurang terkait dokumen, Anda akan diminta untuk melengkapinya dahulu. Jika sudah lengkap, Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk menemui petugas bagian pengajuan klaim.

Petugas pengajuan klaim akan memeriksa kembali semua dokumen. Jika sudah sesuai, petugas akan memberitahukan waktu pencairan saldo JHT Anda.

Diketahui bersama bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, disebutkan bahwa saldo JHT bisa diambil 10 persen, 30 persen, hingga 100 persen, tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015).***

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah