Portal Kudus – Perlindungan bagi tenaga kerja BPJS ketenagakerjaan, merupakan program pemerintah untuk mengatasi risiko pada massa kerja dan purna kerja.
Program pemerintah ini berganti nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang dulunya bernama Jamsostek.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan empat program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.
Baca Juga: Berikut Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT, Ikuti Alurnya Melalui Aplikasi BPJSTKU
Baca Juga: Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus, Menyoroti SP4N-LAPOR! MIlik Kementerian PANRB
Baca Juga: Manfaat dan Kegunaan Umbi Tanaman Porang Untuk Makanan, Industry Serta Cara Panen
Dengan cara membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang dibayarkan perusahaan atau badan usaha per bulan untuk karyawannya akan menjadi sebuah saldo yang akan terus berkembang.
Saldo tersebutlah yang nantinya dapat peserta cairkan untuk merasakan manfaatnya. Dari empat program BPJS Ketenagakerjaan yang peserta ikuti, hanya program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa diklaim.
Peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan atau sedang mempersiapkan masa pensiun dapat mengajukan klaim saldo JHT 10 persen atau 30 persen.