Portal Kudus – Burung Gelatik jawa atau Cacatua galerita, dari namanya sudah dapat disimpulkan bahwa burung ini berasal dari jawa. Burung endemik Indonesia habitat aslinya di Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Burung satu ini termasuk burung yang dilindungi, oleh karena itu masyarakat dilarang untuk menangkap ataupun memelihara tanpa ijin. Jika tetap melanggar akan ada sanksi seperti dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tindak pidana dengan menyimpan, memiliki, memelihara dan mengangkut satwa yang dilindungi. Seperti salah satunya yang pernah ditangani oleh Bareskrim Polri, dimana telah menyita ratusan ekor burung yang dilindungi tanpa surat izin.
Baca Juga: Begini Cara Memiliki Burung Perkutut Lokal dan Bangkok, Beserta Tips Pemeliharannya
Baca Juga: 4 Tips Memelihara Burung Perkutut Lokal dan Bangkok
Baca Juga: Manfaat dan Nilai Penting Mengenai Burung Gelatik Jawa, Simak Asal Daerahnya Berserta Cirinya
Penyitaan dilakukan oleh Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, penyitaan dari kandang penangkaran di Kampung Tenjolaya, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis 14 Januari 2021 lalu.
Barang bukti yang diamankan rinciannya adalah 53 ekor Kakatua Maluku atau Merah (Cacatua Moluccensis), 22 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), 12 ekor Kakatua Putih, 4 ekor Kakatua Tanimbar, 38 ekor Kakatua Koki, 47 ekor Nuri Bayan, 5 ekor Kasturi Kepala Hitam dan 3 ekor Gelatik Jawa.
Berikut ini adalah sekilas penjelasan mengenai Spesies burung Gelatik jawa yang mempunyai nama ilmiah Padda oryzivora, dirangkum dari berbagai sumber.