6 Syarat Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro Rp.2,4 juta Adalah Sebagai Berikut

- 8 Maret 2021, 22:10 WIB
Ilustrasi transaksi via mesin ATM.
Ilustrasi transaksi via mesin ATM. /Pixabay.com/Peggy und Marco Lachmann-Anke

Portal Kudus – Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif berupa dana hibah sebesar Rp2,4 juta untuk 12 juta pelaku Usaha Mikro dipastikan tepat sasaran. Bahkan demand dan penyalurannya dinilai cukup tinggi.

Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam diskusi FMB9 bertajuk "Bantuan UMKM Sudah Efektifkah?" di Jakarta tahun lalu.

Data KemenkopUKM, per 03 September 2020, realisasi Banpres Produktif mencapai Rp13,4 triliun kepada 5.591.204 usaha mikro.

Baca Juga: Hanya Dengan NIK pada KTP Anda, Bansos Kemensos Tahun 2021 Bisa Dideteksi Begini Langkahnya

Baca Juga: PRMN Menyusun Modul Uji Kompetensi Wartawan untuk Perkuat Kualitas Jurnalisme

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Tunai 2021 di dtks.kemensos.go.id, Pastikan Bantuan Tidak Dobel

Kriteria penerima BLT BPUM UMKM, Program banpres produktif untuk usaha mikro dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Program banpres produktif untuk usaha mikro ini merupakan strategi pemerintah membantu usaha mikro agar bertahan ditengah Pandemi Covid-19.

Berikut ini syarat atau kriteria penerima Program banpres produktif untuk usaha mikro

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x