Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung mulai 11-13 Februari 2024. Indentitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital bisa digunakan untuk menyoblos saat Pemilu 2024. Caranya tinggal tunjukan IKD anda ke pada petugas KPPS.***
Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung mulai 11-13 Februari 2024. Indentitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital bisa digunakan untuk menyoblos saat Pemilu 2024. Caranya tinggal tunjukan IKD anda ke pada petugas KPPS.***
Editor: Kartika Kudus
Sumber: Instagram