Portal Kudus - Pemilu 2024 akan diselenggarakan sebentar lagi. Masa kampanye yang telah dilakukan sejak 28 November 2023 pun akan segera berakhir.
Kini pemilu akan memasuki masa tenang sebentar lagi. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 11-13 Februari 2024. Hal itu berdasarkan pada Pasal 278 UU Nomor 7 Tahun 2027.
Baca Juga: Masa Tenang Kampanye, Pengawas Pemilu di Kudus Tertibkan Baliho Caleg yang Masih Terpampang
Tapi tidak menutup kemungkinan adanya kecurangan lain pada masa tenang. Maka dari itu Bawaslu Kudus membuka posko aduan tahapan masa tenang.
Yang dapat melapor adalah WNI yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu dapat berkonsultasi dan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ke pada Bawaslu Kudus. Posko aduan dibuka selama masa tenang.
Ingin lapor kecurangan? Hubungi:
Email
[email protected]
Whatsapp
0867-7488-9032
Kantor Bawaslu Kudus
Jalan GOR Mlati Kidul, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus.