Portal Kudus - Pemilu 2024 akan diselenggarakan sebentar lagi. Masa kampanye yang telah dilakukan sejak 28 November 2023 pun akan segera berakhir.
Kini pemilu akan memasuki masa tenang sebentar lagi. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 11-13 Februari 2024. Hal itu berdasarkan pada Pasal 278 UU Nomor 7 Tahun 2027.
Baca Juga: Masa Tenang Kampanye, PJ Bupati Kudus Pantau Distribusi Logistik Pemilu
Memasuki masa tenang pemilu, Bawaslu Kudus bersama Jajaran Pengawas mulai tingkat kecamatan, kelurahan/desa, hingga TPS melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) di wilayah Kabupaten Kudus.
Penertiban APK dan BK ini akan dilaksanakan selama tiga hari mulai 11--13 Februari 2024 pada masa tenang jelang pelaksanaan hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca Juga: Cuaca Kudus Hari Ini Bagaimana? Berikut Penjelasan BMKG Senin 12 Februari 2024
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) maupun Bahan Kampanye (BK) ini dilakukan selama tiga hari sampai hari pemungutan suara.
APK maupun BK dilarang terpasang di masa tenang selama tiga hari terhitung sejak Minggu sampai nanti pelaksanaan pencoblosan. Artinya, tiga hari masa tenang itu benar-benar bersih APK di wilayah Kudus.***