Kasus Suap PDAM Kudus, Terdakwa Setor Uang Rp600 Juta Kepada Bupati

- 22 September 2020, 14:27 WIB
/antaranews.com

PortalKudus.com - Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus Ayatullah Humaini disebut mengeluarkan Rp600 juta untuk menduduki jabatan sebagai orang nomor satu di badan usaha milik daerah.

Uang tersebut diduga disetorkan kepada Bupati Kudus, Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan pungutan dalam proses seleksi pegawai PDAM Kabupaten Kudus yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang.

Baca Juga: Kekeringan di Kabupaten Pati, Meluas Hingga Enam Kecamatan

Baca Juga: Gagal Fokus Melihat Baju yang Dipakai Personil BTS Kim Seokjin Terlihat Seperti Menggunakan Batik

dikutip PortalKudus.com Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Sri Heryono mengatakan bahwa terdakwa Ayatullah Humaini menemui dua anggota tim pemenangan Bupati Kudus M. Tamzil.

kedua orang itu  bernama Munjahid dan Sudibyo pada bulan Juni 2018, Dalam pertemuan itu, kata dia, Humaini menyampaikan keinginannya untuk menjadi Dirut PDAM.

"Uang Rp600 juta tersebut kemudian diberikan kepada Munjahid dan Sudibyo dalam tiga tahap," kata Heryono dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.

Baca Juga: Juknis Bantuan Kemendikbud berupa Kuota Data Internet Sudah Terbit

Dalam kesepakatan dengan Sukma Oni, lanjut dia, terdakwa Ayatullah Humaini menyatakan akan mengembalikan uang tersebut melalui pungutan dalam seleksi pegawai jika telah diangkat sebagai Dirut PDAM.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x