Kasus Suap PDAM Kudus, Terdakwa Setor Uang Rp600 Juta Kepada Bupati

- 22 September 2020, 14:27 WIB
/antaranews.com

Dalam seleksi calon Dirut PDAM, menurut Heryono, terdakwa Ayatullah Humaini tidak disarankan untuk menjabat sebagai pimpinan BUMD tersebut.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG: Ini Link Live Streaming Timnas U-19 vs Qatar

"Namun, terdakwa tetap diangkat oleh Bupati M. Tamzil sebagai dirut untuk periode 2019—2024," katanya.

Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus Ayatullah Humaini diadili kasus dugaan pengutan sejumlah uang dalam proses pengangkatan pegawai di lingkungan badan usaha milik daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp720 juta.

Baca Juga: Kudus Mulai Berbenah, Jalan Sunan Kudus Bakal Menjadi City Walk Mirip Malioboro

Terdakwa mensyaratkan pembayaran sejumlah uang bagi delapan pegawai kontrak di lingkungan PDAM yang ingin diangkat sebagai pegawai.

Para pegawai kontrak yang ingin diangkat diharuskan bayar yang sebesar Rp75 juta per orang.

Dari uang yang harus dibayarkan tersebut, calon pegawai diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp10 juta yang harus dilunasi setelah memperoleh SK pengangkatan.

Baca Juga: Ketua DPRD Kudus Masan Sidak SDN 2 Purwosari, Atap Yang Ambrol Akan Segera Diperbaiki

Uang hasil pungutan dalam pengangkatan pegawai itu sendiri, kata Heryono, Rp77 juta di antaranya dinikmati langsung oleh terdakwa, sementara Rp643 juta sisanya diserahkan kepada Sukma Oni Iswardani.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x