BKPSDM Serahkan 3 Nama Calon Sekda Kabupaten Kudus, Untuk Dipilih Menjadi SEKDA Definitif

- 3 Januari 2024, 14:29 WIB
BKPSDM Ajukan 3 Nama Calon Sekda Kab. Kudus Untuk Dipilih Menjadi SEKDA Definitif
BKPSDM Ajukan 3 Nama Calon Sekda Kab. Kudus Untuk Dipilih Menjadi SEKDA Definitif /Dok/ppid.kuduskab.go.id

Portal Kudus -Kekosongan kursi Sekda Kab Kudus sudah siap terisi pejabat definitif. Dengan adanya pengumuman ditetapkannya hasil akhir 3 nama yang diajukan untuk menduduki jabatan Sekda Kabupaten Kudus, maka sebentar lagi Pemda Kudus memiliki Sekda definitif.

Panitia seleksi pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kab. Kudus, telah umumkan nama-nama yang akan diajukan untuk dipilih Pejabat Bupati Kudus menduduki jabatan sekda.

Seperti melansir Pengumuman Nomor : 27/SELTER-JPTP.SEKDA/KDS/I/2024 tentang Penetapan Hasil Akhir Seleksi Secara Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus. Untuk anda yang ingin mengetahui nama calon Sekda Kudus, berikut bacaannya.

Baca Juga: UPAYA Progresif Pembak Jepara dalam Penanganan Dampak Sosial dari Kegiatan Penutupan Tambak Udang Karimunjawa

Dari Pengumuman tersebut terdapat 3 nama yang akan diajukan seperti:

  1. DRS Revlisianto Subekti yang saat ini menduduki jabatan sebagai Kepala BAPPEDA Kab Kudus.
  2. dr. Ali Syofii, M.M yang saat ini menduduki jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kab Rembang.
  3. DRS. Adi Sadhono Murwanto, M.M dimana posisi sekarang menduduki jabatan Asisten Pemerintahan dan Kesra SEKDA Kab Kudus.

Kemudian, dari ketiga nama diatas akan dipilih PJ Bupati Kudus, untuk menduduki jabatan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kab. Kudus setelah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara dan mendapat persetujuan dari MENDAGRI.

Baca Juga: Dorong Potensi Pengembangan Cabai di Pati, PJ Bupati Henggar Hadiri Gerakan Tanam Cabai di Sumberejo Jaken

Seperti diketahui bersama, Kekosongan kursi Sekda Kabupaten Kudus telah berlangsung sejak tanggal 1 Agustus 2023, saat itu diduduki oleh pejabat lama Sam'ani Intakoris yang telah berakhir masa jabatannya.

Dalam peraturan Bupati Kudus No. 26 Tahun 2018 pasal 4 ayat 1 berbunyi, Sekretariat Daerah (SEKDA) memiliki tugas yaitu membantu Bupati dalam pengoordinasian kebijakan daerah, pembinaan administrasi aparatur sipil negara perangkat daerah dan pengendalian pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pemerintahan, hukum kesejahteraan rakyat serta pelayanan administrasi.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x