Portal Kudus - Simak inilah pembahasan tentang upaya progresif pembak Jepara dalam penanganan dampak sosial dari kegiatan penutupan tambak udang Karimunjawa.
Pemerintah Kabupaten Jepara telah melakukan berbagai upaya dalam penanganan dampak sosial pasca penutupan tambak udang di Karimunjawa.
Beberapa langkah yang telah diambil antara lain adalah pemberian bantuan kepada warga sebagai salah satu upaya penanganan dampak sosial.
Selain itu, Penjabat Bupati Jepara, Edy Supriyanta, membentuk tim terpadu penyelesaian tambak udang Karimunjawa.
Pemerintah Kabupaten Jepara juga telah menyiapkan skema tindak lanjut penutupan tambak, termasuk pembinaan, pelatihan bagi para pekerja tambak, dan upaya revitalisasi pemulihan lingkungan akibat tambak udang di Karimunjawa.
Langkah-langkah ini diambil sebagai respons terhadap larangan aktivitas tambak udang di Karimunjawa yang telah disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dalam paripurna.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Jepara juga telah mengambil langkah tegas untuk menutup aktivitas tambak udang di Karimunjawa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Pasca ditetapkannya Perda No 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Pemerintah Kabupaten Jepara secara resmi melarang kegiatan usaha tambak udang di Karimunjawa.