"Nanti Senin depan kami akan mulai dan langsung ada operasi dan tindakan," jelas dia.
Denda yang diberikan, kata dia, untuk memberikan efek jera kepada warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Kalau membawa masker tapi tidak dipakai bisa kita tegur. Tapi kalau tidak membawa langsung sanksinya denda," jelas dia.
Baca Juga: Tradisi Buka Luwur Kudus,16 Dandang Ukuran Raksasa Disiapkan untuk Memasak Nasi Jangkrik dan Berkat
Tetapi, untuk masyarakat yang tidak memiliki uang dan keberatan untuk membayar denda tersebut.
Pihaknya juga menyiapkan sanksi sosial untuk pelanggar protokol kesehatan tersebut dengan menyapu jalanan.
"Kami langsung memberikan sanksi denda, jika tidak punya uang maka sanksi sosialnya nanti disuruh menyapu jalanan," ujarnya.
Baca Juga: Begini, Penampakan Makam Sunan Kudus Tanpa Kelambu Saat Prosesi Buka Luwur di Tengah Pandemi
Hartopo menjelaskan, pihaknya juga punya alternatif hukuman dengan melakukan penahanan jika pelanggar tidak mau membayar denda dan menjalani sanksi sosial.
"Jika nanti ketemu orang yang bandel nggak mau bayar denda, nggak mau menyapu jalan. Tadi Pak Kapolres siap melakukan penahanan," jelasnya.