Berikut Ini Sanksi Tak Pakai Masker di Kabupaten Kudus, Denda Rp 50 Ribu Hingga di Tahan

- 28 Agustus 2020, 08:13 WIB
Sosialisasi
Sosialisasi /

"Nanti Senin depan kami akan mulai dan langsung ada operasi dan tindakan," jelas dia.

Denda yang diberikan, kata dia, untuk memberikan efek jera kepada warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Kalau membawa masker tapi tidak dipakai bisa kita tegur. Tapi kalau tidak membawa langsung sanksinya denda," jelas dia.

Baca Juga: Tradisi Buka Luwur Kudus,16 Dandang Ukuran Raksasa Disiapkan untuk Memasak Nasi Jangkrik dan Berkat

Tetapi, untuk masyarakat yang tidak memiliki uang dan keberatan untuk membayar denda tersebut.

Pihaknya juga menyiapkan sanksi sosial untuk pelanggar protokol kesehatan tersebut dengan menyapu jalanan.

"Kami langsung memberikan sanksi denda‎, jika tidak punya uang maka sanksi sosialnya nanti disuruh menyapu jalanan," ujarnya.

Baca Juga: Begini, Penampakan Makam Sunan Kudus Tanpa Kelambu Saat Prosesi Buka Luwur di Tengah Pandemi

Hartopo menjelaskan, pihaknya juga punya alternatif hukuman dengan melakukan penahanan jika pelanggar tidak mau membayar denda dan menjalani sanksi sosial.

"Jika nanti ketemu orang yang bandel nggak mau bayar denda, nggak mau menyapu jalan. Tadi Pak Kapolres siap melakukan penahanan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x