Portal Kudus - Mulai Senin 31 agustus 2020 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan menyiapkan sanksi berupa denda bagi yang tidak mengenakan masker, mulai dari Rp 50 ribu hingga ditahan.
sosialisasi agar warga masyarakat mengenakan masker sudah dilakukan oleh Plt Bupati Kudus HM Hartopo.
Menurutnya pihaknya akan segera menerapkan sanksi sesuai Perbup nomor 41 tahun 2020 tentang penegakan hukum dan penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Buka Luwur Sunan Kudus Tahun Ini, Pembagian Nasi Jangkrik di Tiadakan
"Nanti Senin depan kami akan mulai dan langsung ada operasi dan tindakan," jelas dia.
Denda yang diberikan, kata dia, untuk memberikan efek jera kepada warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Kalau membawa masker tapi tidak dipakai bisa kita tegur. Tapi kalau tidak membawa langsung sanksinya denda," jelas dia.
Baca Juga: Tradisi Buka Luwur Kudus,16 Dandang Ukuran Raksasa Disiapkan untuk Memasak Nasi Jangkrik dan Berkat
Tetapi, untuk masyarakat yang tidak memiliki uang dan keberatan untuk membayar denda tersebut.