Potal Kudus - Kasus Dugaan suap yang di lakukan oleh kepegawaian PDAM Kudus membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah perpanjang waktu penahanan dua terduga perkara tersebut.
Perpanjangan ini dilaksanakan sebab berkas kasus kedua-duanya belum siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
"Semua telah ada perpanjangan 40 hari dari penuntut umum (PU).Minggu ini P.21, peluang penyerahan step II minggu kedepan," kata Asisten Tindak Pidana Spesial (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Ketut Sumedana, Selasa 25 Agustus 2020.
Baca Juga: Kekeringan di Desa Kedungmulyo Jakenan, BPBD Kabupaten Pati Berikan Bantuan Air Bersih
Namun, Ketut Sumedana tidak mengatakan kapan perpanjangan waktu penahanan dilaksanakan serta sampai kapan.
Faktanya, proses ekstensi di tangan penuntut umum Kejati Jateng.
Walau begitu, dia mengaku harus selekasnya mengakhiri berkas kasus ke-2 terduga.
Baca Juga: Tradisi Buka Luwur Kudus,16 Dandang Ukuran Raksasa Disiapkan untuk Memasak Nasi Jangkrik dan Berkat
Bila waktu penahanan usai serta berkas kasus tidak selekasnya dilimpahkan, karena itu Kejati harus terpaksa melepaskan beberapa terduga.