Berikut Ini Sanksi Tak Pakai Masker di Kabupaten Kudus, Denda Rp 50 Ribu Hingga di Tahan

- 28 Agustus 2020, 08:13 WIB
Sosialisasi
Sosialisasi /

Portal Kudus - Berikut sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di kabupaten kudus, sesuai dengan sosialisai Plt Bupati Kudus HM Hartopo:

Bagi Perorangan

Teguran lisan, denda administratif Rp 50 ribu, dan kerja sosial (membersihkan sarana dan fasilitas umum).

Baca Juga: Mulai Pekan Depan di Kudus,Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu Hingga di Tahan

Bagi Pelaku Usaha

Teguran lisan/tertulis, denda administratif usaha mikro (Rp 200 ribu), usaha kecil (Rp 400 ribu), usaha menengah (Rp 1 juta), usaha besar (Rp 5 juta), penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha.

sosialisasi perbup nomo 41 tahun 2020 ini tentang penegakan hukum dan penerapan protokol kesehatan agar warga masyarakat mengenakan masker sudah dilakukan oleh Plt Bupati Kudus HM Hartopo.

‎Mulai Senin 31 agustus 2020 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan menyiapkan sanksi berupa denda bagi yang tidak mengenakan masker, mulai dari Rp 50 ribu hingga ditahan.

Baca Juga: Buka Luwur Sunan Kudus Tahun Ini, Pembagian Nasi Jangkrik di Tiadakan

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x