Mulai Pekan Depan di Kudus,Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu Hingga di Tahan

- 28 Agustus 2020, 08:06 WIB
/menara kudus

Teguran lisan, denda administratif Rp 50 ribu, dan kerja sosial (membersihkan sarana dan fasilitas umum).

Bagi Pelaku Usaha

Teguran lisan/tertulis, denda administratif usaha mikro (Rp 200 ribu), usaha kecil (Rp 400 ribu), usaha menengah (Rp 1 juta), usaha besar (Rp 5 juta), penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha.(*)

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x