Teguran lisan, denda administratif Rp 50 ribu, dan kerja sosial (membersihkan sarana dan fasilitas umum).
Bagi Pelaku Usaha
Teguran lisan/tertulis, denda administratif usaha mikro (Rp 200 ribu), usaha kecil (Rp 400 ribu), usaha menengah (Rp 1 juta), usaha besar (Rp 5 juta), penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha.(*)