Pihaknya juga menyiapkan sanksi sosial untuk pelanggar protokol kesehatan tersebut dengan menyapu jalanan.
"Kami langsung memberikan sanksi denda, jika tidak punya uang maka sanksi sosialnya nanti disuruh menyapu jalanan," ujarnya.
Baca Juga: Begini, Penampakan Makam Sunan Kudus Tanpa Kelambu Saat Prosesi Buka Luwur di Tengah Pandemi
Hartopo menjelaskan, pihaknya juga punya alternatif hukuman dengan melakukan penahanan jika pelanggar tidak mau membayar denda dan menjalani sanksi sosial.
"Jika nanti ketemu orang yang bandel nggak mau bayar denda, nggak mau menyapu jalan. Tadi Pak Kapolres siap melakukan penahanan," jelasnya.
Terkait durasi waktu penahanannya, kata dia, tergantung dari warga masyarakat tersebut mengikuti protokol kesehatan.
Baca Juga: Begini, Penampakan Makam Sunan Kudus Tanpa Kelambu Saat Prosesi Buka Luwur di Tengah Pandemi
"Ditahan sampai mau mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.
Berikut sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan :
Bagi Perorangan