Simak Jadwal Penyaringan Perangkat Desa Tahun 2022 di Kabupaten Kudus, Bidang Apa Saja yang Bisa Diisi?

- 4 Oktober 2022, 16:18 WIB
Simak Jadwal Penyaringan Perangkat Desa Tahun 2022 di Kabupaten Kudus, Bidang Apa Saja yang Bisa Diisi?
Simak Jadwal Penyaringan Perangkat Desa Tahun 2022 di Kabupaten Kudus, Bidang Apa Saja yang Bisa Diisi? /unsplash.com

Portal Kudus - Kudus pada tahun 2022 membuka lowongan pekerjaan perangkat desa bagi yang berminat. Bukan hanya dari masyarakat setempat saja yang bisa ikut.

Namun, harus konsekuensi apabila tersaring menjadi perangkat desa 2022 di salah satu desa yang dipilih maka harus menetap di desa tersebut. Terkait bidang apa saja yang menjadi lowongan terdapat banyaknya bidang.

Bidang lowongan yang diisi ini bisa dilihat dari Keputusan Bupati Kudus Nomor: 141/1 /POPP tentang pemberian izin serta penetapan desa-desa penyelenggara dan jadwal pengisian perangkat desa secara serentak di kabupaten kudus tahun 2022.

Baca Juga: Sering Cemas Atau Takut Berlebihan? Ini 7 Cara Mengatasi Cemas Atau Takut yang Berlebihan

Adapun bidang lowongan pekerjaan menjadi perangkat desa disesuaikan kebutuhan desa. Namun, formasi yang ditentukan ada sembilan bidang. Bidang yang di maksud adalah sebagai berikut;

1. Sekdes: Sekretaris Desa

2. Kasi Pern: KepaJa Seksi Pemerintahan

3. Kasi Kes: Kepala Seksi Kesejahteraan

4. KasiYan: Kepala Seksi Pelayanan

5. Kaur TU dan Umum: Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

6. Kaur Umum dan Ren: Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

7. KaurKeu: Kepala Urusan Keuangan

8. Kaur Ren: Kepala Urusan Perencanaan

9. Kadus: Kepala Dusun

Baca Juga: Simak Jadwal Penyaringan Perangkat Desa Tahun 2022 di Kabupaten Kudus, Lowongan Bidang Apa Saja

Sesuai keputusan bupati di atas, jadwal pelaksanaan proses seleksi perangkat desa di kabupaten kudus 2022 akan dijadwalkan serentak pada 13 Desember 2022.

Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa kabupaten Kudus 2022 yang akan dilaksanakan pada 05 sampai 13 Oktober 2022.

Panitia Pengisian Tingkat Desa menyampaikan

laporan hasil penelitian persyaratan

administrasi Bakal Calon kepada Kepala Desa pada 30 Nopember 2022

Panitia Pengisian Tingkat Desa, Kepala Desa,

Penetapan Bakal Calon sebagai Calon Perangkat Desa, diberitahukan kepada yang

bersangkutan dan diumumkan pada 30 Nopember s.d. 8 Desember 2022

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Kudus 2022, Berikut Jadwal Lengkap dan Lokasi Mobile SIM

Pelaksanaan try out ujian penyaringan pada 12 Desember 2022. Sementara Ujian penyaringan, koreksi ujian dan 13 Desember 2022 penyampaian real time hasil ujian

Pengumuman basil ujian penyaringan ulang pada 20 Desember 2022. Hasil ujian penyaringan disampaikan kepada Kepala Desa sesuai urutan nilai tertinggitertingg pada 26 Desember 2022.

Kepala Desa mengangkat Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa pada 30 s.d. 31 Desember 2022. Pelantikan Perangkat Desa oleh Kepala Desa sejak Kepala Desa ditetapkannya Keputusan pengangkatan Perangkat Desa Paling lama 30 Januari 2023.

Perangkat Desa mengucapkan sumpah/ janji

di hadapan Kepala Desa, BPD, Panitia Pengisian Tingkat Desa dan tokoh/pemuka masyarakat lainnya dalam wilayah Desa yang bersangkutan paling lama 30 Januari 2023.***

 

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x