Syarat Penerima KJP Plus
1. Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
3. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orangtua, Ketua RT, dan Ketua RW setempat
4. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
5. Diusulkan oleh sekolah
6. Menandatangani lembar Pakta Integritas
7. Berperilaku baik
Jika terjadi penyalahgunaan dana, maka terancam pemblokiran dana, penarikan KJP Plus, sampai sanksi pidana.***