Apa Itu KJP Plus? Berikut Pengertian Dari Kartu Jakarta Pintar, Simak Ulasannya

- 11 Februari 2022, 08:13 WIB
Ingat Penuhi Tiga Kriteria Ini, KJP Plus Tahap 2 Cair Lagi di Bulan Februari 2022, Ini Kata UPT P4OP DKI Jakarta.
Ingat Penuhi Tiga Kriteria Ini, KJP Plus Tahap 2 Cair Lagi di Bulan Februari 2022, Ini Kata UPT P4OP DKI Jakarta. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

Syarat Penerima KJP Plus

1. Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur

3. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orangtua, Ketua RT, dan Ketua RW setempat

4. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

5. Diusulkan oleh sekolah

6. Menandatangani lembar Pakta Integritas

7. Berperilaku baik

Jika terjadi penyalahgunaan dana, maka terancam pemblokiran dana, penarikan KJP Plus, sampai sanksi pidana.***

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Instagram Anies Baswedan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah