Apa Itu KJP Plus? Berikut Pengertian Dari Kartu Jakarta Pintar, Simak Ulasannya

- 11 Februari 2022, 08:13 WIB
Ingat Penuhi Tiga Kriteria Ini, KJP Plus Tahap 2 Cair Lagi di Bulan Februari 2022, Ini Kata UPT P4OP DKI Jakarta.
Ingat Penuhi Tiga Kriteria Ini, KJP Plus Tahap 2 Cair Lagi di Bulan Februari 2022, Ini Kata UPT P4OP DKI Jakarta. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

4. Ada dana tambahan bagi siswa kelas XII sebesar Rp500 ribu untuk persiapan ujian masuk perguruan tinggi untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi untuk SMK

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 SMP dan MTs Halaman 189, 190, 191, 192, Uji Kompetensi Pilihan Ganda dan Essay

Dana KJP Plus

Dengan kenaikan alokasi dana pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI, maka uang yang diterima siswa pemegang KJP Plus setiap bulannya juga bertambah.

Berikut adalah rincian besaran dana KJP Plus, antara lain:

Tingkat SD/MI/SDLB = Rp250.000 per bulan.

Tingkat SMP/MTS/SMPLB = Rp300.000 per bulan.

Tingkat SMA/MA/SMALB = Rp420.000 per bulan.

Tingkat SMK = Rp450.000 per bulan.

Tingkat PKBM = Rp300.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Instagram Anies Baswedan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah