4. Ada dana tambahan bagi siswa kelas XII sebesar Rp500 ribu untuk persiapan ujian masuk perguruan tinggi untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi untuk SMK
Dana KJP Plus
Dengan kenaikan alokasi dana pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI, maka uang yang diterima siswa pemegang KJP Plus setiap bulannya juga bertambah.
Berikut adalah rincian besaran dana KJP Plus, antara lain:
Tingkat SD/MI/SDLB = Rp250.000 per bulan.
Tingkat SMP/MTS/SMPLB = Rp300.000 per bulan.
Tingkat SMA/MA/SMALB = Rp420.000 per bulan.
Tingkat SMK = Rp450.000 per bulan.
Tingkat PKBM = Rp300.000 per bulan.