Meresahkan Warga, Satreskim Polres Kudus Ringkus Perjudian di Desa Pasuruhan

- 23 Januari 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online /Pixabay

Baca Juga: Permudah Cetak Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Jepara Luncurkan Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri

“Sementara kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk pelaku kami kenakan pasal 303 KUHPidana,” katanya.

Kasat Reskrim menjelaskan, adapun barang bukti yg di amankan yakni uang tunai senilai Rp 675.000, dua lembar kertas rekapan, satu unit Handphone Merek Polytron warna putih dan satu unit Handphone Merek Vivo warna biru.

Dirinya berharap, wilayah Kudus terhindar dari penyakit masyarakat terutama perjudian.***

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah