“Sementara kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk pelaku kami kenakan pasal 303 KUHPidana,” katanya.
Kasat Reskrim menjelaskan, adapun barang bukti yg di amankan yakni uang tunai senilai Rp 675.000, dua lembar kertas rekapan, satu unit Handphone Merek Polytron warna putih dan satu unit Handphone Merek Vivo warna biru.
Dirinya berharap, wilayah Kudus terhindar dari penyakit masyarakat terutama perjudian.***