Proyek Mal Pelayanan Publik Kabupaten Rembang Terancam Gagal, Pemkab Rembang Disorot Masyarakat

- 21 Januari 2022, 15:02 WIB
ilustrasi Kabupaten Rembang
ilustrasi Kabupaten Rembang /Rembangkab.go.id

Portal Kudus - Proyek pembangunan Mal Pelayanan Publik terpantau tidak beroperasi sejak tiga pekan lalu.

Kabarnya, proyek pembangunan tersebut terancam putus kontrak yang ternyata sebelumnya Pemkab Rembang sudah memberikan perpanjangan pekerjaan selama 50 hari sejak 20 Desember 2021.

Hal ini membuat Pemkab Rembang disorot publik terkain penyelesaian proyek APBD tahun 2021.

Juga dikarenakan proyek lainnya yaitu Jembatan Temperak Sarang juga gagal terlaksana.

Sebenarnya, proyek pembangunan mal dengan nilai Rp 3.674.947.570 itu sudah habis masa kontraknya pada 19 Desember 2021 lalu.

Namun, atas pertimbangan tertentu Pemkab memberikan tambahan waktu pekerjaan dan harus tuntas pada 7 Februari 2022.

Baca Juga: Terbakar Cemburu, Tersangka Pembunuhan di SPBU Desa Kriyan Tertangkap Satreskim Polres Jepara

Pantauan Suara Merdeka di lapangan kemarin, tidak ada satu pun pekerja yang melakukan aktivitas di proyek utara Alun-alun Rembang itu.

Dua pintu masuk menuju proyek tertutup rapat, dan salah satunya digembok.

Informasi dari Zaeni, seorang tukang becak yang setiap hari mengkal di samping proyek, pekerjaan sudah berhenti sejak sebelum pergantian tahun baru 2022.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x