Meresahkan Warga, Satreskim Polres Kudus Ringkus Perjudian di Desa Pasuruhan

- 23 Januari 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online /Pixabay

Portal Kudus - Pada 20 Januari 2022, anggota dari Satreskrim Polres Kudus menangkap pelaku tindak pidana perjudian online.

Hal terjadi karena adanya informasi dari warga Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan tersebut melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David pada Jumat, 21 Januari 2022.

Dilansir PortalKudus.com dari Suara Merdeka Muria dari artikel berjudul Polisi Sikat Pelaku Judi Online di Kudus

"Ada warga yang merasa resah adanya perjudian togel tersebut," kata Agustinus.

Baca Juga: Sambang Persatuan Sepakbola, Program Andalan Askab Pati di Tahun 2022

Berbekal informasi tersebut, Tim Satuan Reskrim Polres menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan satu orang yang diduga pelaku judi Togel.

“Terduga pelaku berinisial SS (51) warga Kecamatan Jati, Kudus, dari pelaku berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti juga,” katanya.

AKP Agustinus David menambahkan, saat ini terduga tersangka judi Togel tersebut di bawa ke Mako Polres Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Proyek Mal Pelayanan Publik Kabupaten Rembang Terancam Gagal, Pemkab Rembang Disorot Masyarakat

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x