Pemkab Kudus Mulai Membuka Destinasi Wisata Untuk Masyarakat Umum, Syaratnya Harus Vaksin

- 27 Agustus 2021, 11:16 WIB
bupati kudus terima bantuan dari umku
bupati kudus terima bantuan dari umku /tangkapan layar/Pemkab Kudus

Portal Kudus - Pemkab Kudus mulai membuka destinasi wisata untuk masyarakat umum.

Hal ini karena Kudus telah berstatus PPKM Level 2.

Syarat untuk para wisatawan adalah yang sudah mengikuti vaksinasi Covid-19.

Bupati Kudus meminta engelola wisata harus menaati aturan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen.

Sebagaimana dikutip Portal Kudus dari SuaraMerdeka dalam artikel berjudul Objek Wisata di Kudus Sudah Buka, Pengunjung Diutamakan Sudah Vaksin

Selain itu juga meminta pengelola wisata hanya mengizinkan warga yang sudah vaksin yang boleh masuk ke tempat wisata.

Baca Juga: Siswa MAN 2 Pati Meraih Lima Medali di Ajang Madrasah Olympiad Contest (MOC) 2021

“Diutamakan untuk warga yang sudah bervaksin. Jika belum ya silakan vaksin dulu. Setiap tempat wisata kami minta memasang barcode khusus untuk membaca keterangan vaksin yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Satgasnya juga harus tegas,” kata Hartopo, 26 Agustus 2021.

Tak hanya tempat wisata, Hartopo juga akan menerapkan skrining pengunjung di semua kantor yang ada di lingkungan Pemkab Kudus. Kantor di lingkungan Pemkab Kudus hanya boleh menerima tamu warga yang sudah divaksin.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kudus Tengah Memproses Tiga Kasus Penyalahgunaan Dana Desa

“Di Pendopo nantinya juga akan kami pasangi barcode itu. Yang sudah vaksin saja yang boleh masuk,” katanya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus Bergas Catursasi Penanggungan menambahkan, pihaknya sudah menyurati para pengelola wisata di Kabupaten Kudus. Pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan objek wisata harus dilaksanakan secara ketat.

Ia berharap agar kelonggaran selama penerapan PPKM level 2 ini tidak menjadi pemicu melonjaknya lagi jumlah penderita Covid-19 di Kabupaten Kudus. “Pengelola wisata sudah kami surati agar mematuhi aturan yang ada,” katanya.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Jepara Menyetujui Masuk ke Wisata Karimun Jawa Digratiskan

Sementara itu, Direktur Pijar Park Yusuf terima kasih dengan diperbolehkannya lagi objek wisata untuk beroperasi. Ia menyambut baik kelonggaran 25 persen pengunjung di lokasi objek wisata.

Yusuf menambahkan, selama pandemi dan larangan kunjungan wisata pihaknya terus melakukan penataan. Selain melengkapi sarana prokes, wahana baru juga disiapkan untuk menyambut para pengunjung.

Namun syarat wajib vaksin bagi pengunjung diperkirakan bakal merepotkan. Pasalnya di Kabupaten Kudus saja, tingkat vaksinasi warga masih sangat rendah.

“Vaksinasi untuk warga di Kabupaten Kudus masih rendah. Jika itu diterapkan, tentu akan merepotkan. Kami berharap vaksinasi terus dipercepat agar semua warga bisa mendapatkan vaksin,” katanya.***(Saiful Annas/Suara Merdeka Muria)

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x