Hotel Griptha Diduga Mengambil Lahan Jalan Desa Jati Wetan Kecamatan Jati Kabupaten Kudus.

- 19 Agustus 2021, 13:16 WIB
lahan kosong ilustrasi
lahan kosong ilustrasi /

Portal Kudus-Hotel Griptha diduga mengambil lahan jalan sepanjang 55 meter dengan lebar 6 meter di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. 

Pada 18 Agustus 2021, rapat audiensi diadakan untuk membahas pengambilan lahan oleh Hotel Griptha .

Hasilnya, Hotel Griptha Kudus diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar dan membongkar bangunan.

Tuntutan ini menguat dugaan pengambilan lahan jalan oleh hotel tersebut.

Sebagaimana dikutip Portal Kudus dari SuaraMerdeka dalam artikel berjudul Gara-gara Jalan, Hotel Griptha Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar

Hadir pada audiensi yang dipimpin Asisten I Sekda Kudus Agus Budi Satriyo itu anggota Aliansi Bersama Penyelamat Aset Negara (ABPAN), perwakilan desa, BPN, OPD terkait, dan Kepolisian.

Agus membenarkan sesuai peta desa ada lahan jalan yang digunakan oleh Hotel Griptha.

Namun perlu dijelaskan terlebih dahulu status jalan tersebut. “Di peta memang ada ruas jalan yang digunakan untuk bangunan hotel Griptha. Namun perlu kajian ruas jalan itu statusnya aset siapa. Ini penting untuk penyelesainnya,” katanya.

Perwakilan BPN Sutadi mengatakan, dalam dokumen BPN memang ada ruas jalan yang kini ditempati oleh bangunan Hotel. “Sesuai peta yang ada, memang ada ruas jalannya,” katanya.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x