Hotel Griptha Diduga Mengambil Lahan Jalan Desa Jati Wetan Kecamatan Jati Kabupaten Kudus.

- 19 Agustus 2021, 13:16 WIB
lahan kosong ilustrasi
lahan kosong ilustrasi /

Baca Juga: Link Pendaftaran Beasiswa Baznas 2021 Cendekia Mahasiswa S1, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya Berikut

Terpisah, Kuasa Hukum Hotel Griptha Yusuf Istanto kepad wartawan menyebutkan jika kliennya mendapatkan lahan tersebut pada tahun 2004. Saat itu tidak ditemukan gambar jalan dalam sertifikat yang ada.

Gambar peta jalan baru muncul 2014 saat kliennya hendak mengubah status lahan dari SHM menjadi HGB. “Sesuai regulasi, Hotel Griptha yang berbadan hukum PT harus mengubah status lahannya jadi HGB. Dan saat itu lah peta jalan tersebut baru muncul,” terangnya.

Ia mempertanyakan mengapa hanya kliennya yang dipersoalkan. Padahal di kawasan tersebut ada bangunan lain milik warga. Bahkan jika dirunut, bangunan RS Mardi Rahayu juga menggunakan lahan di kawasan itu.

“Hotel Gripta sudah mengantongi IMB dari Pemkab Kudus yang terbit di tahun 2011. Selain itu, bangunan Hotel juga sudah berdiri. Namun klien kami siap mematuhi aturan yang berlau,” katanya.***(Saiful Annas/Suara Merdeka Muria)

 

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah