Terpisah, Kuasa Hukum Hotel Griptha Yusuf Istanto kepad wartawan menyebutkan jika kliennya mendapatkan lahan tersebut pada tahun 2004. Saat itu tidak ditemukan gambar jalan dalam sertifikat yang ada.
Gambar peta jalan baru muncul 2014 saat kliennya hendak mengubah status lahan dari SHM menjadi HGB. “Sesuai regulasi, Hotel Griptha yang berbadan hukum PT harus mengubah status lahannya jadi HGB. Dan saat itu lah peta jalan tersebut baru muncul,” terangnya.
Ia mempertanyakan mengapa hanya kliennya yang dipersoalkan. Padahal di kawasan tersebut ada bangunan lain milik warga. Bahkan jika dirunut, bangunan RS Mardi Rahayu juga menggunakan lahan di kawasan itu.
“Hotel Gripta sudah mengantongi IMB dari Pemkab Kudus yang terbit di tahun 2011. Selain itu, bangunan Hotel juga sudah berdiri. Namun klien kami siap mematuhi aturan yang berlau,” katanya.***(Saiful Annas/Suara Merdeka Muria)