Hotel Griptha Diduga Mengambil Lahan Jalan Desa Jati Wetan Kecamatan Jati Kabupaten Kudus.

- 19 Agustus 2021, 13:16 WIB
lahan kosong ilustrasi
lahan kosong ilustrasi /

Kasi Perizinan Pembangunan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus Arif Hermansyah mengatakan, bangunan Hotel Griptha telah mengantongi IMB dengan nomor 643 159/203/2011.

Baca Juga: TIba-Tiba, Kabupaten Blora Ditetapkan Menjadi PPKM Level 4

IMB tersebut muncul atas permohonan pihak hotel pada 2 Agustus 2010 tentang pembangunan gedung di atas lahan SHM dengan luas 1570 meter persegi.

“IMB keluar setelah dilakukan pemeriksaan. Dari batas-batas tanah yang ada juga sudah diperiksa, dan pemilik lahan di sekitarnya juga sudah tanda tangan,” jelasnya.

Hanya saja, Arief menyatakan kalau dalam dokumen persyaratan IMB memang tidak muncul persoalan adanya lahan jalan yang digunakan untuk pembangunan gedung.

Koordinator Umum ABPAN Sururi Mujib mengatakan, audiensi tersebut semakn menguatkan dugaan pencaplokan lahan yang dilakukan oleh Hotel Griptha. Ia berpedoman paad peta tahun 1989 di mana ada gambar jalan umum. Temuan itu dikuatkan oleh BPN Kabupaten Kudus.

Baca Juga: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Menggelar Kegiatan Lomba Meracik Jamu

“Kami tunggu 7 X 24 jam bagi pengelola hotel untuk membongkar bangunannya, sekaligus memberikan ganti rugi kepada warga sebesar Rp 1,5 miliar karena sudah bertahun-tahun menggunakan akses jalan untuk kepentingan bisnis,” katanya.

Ia juga meminta Pemkab Kudus segera menarik IMB yang telah dikeluarkan, sekaligus mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan kongkalikong dalam penerbitan izin.

“Pemkab Kudus harus tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, Jangan sampai ada kesan melakukan pembiaran,” katanya.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah