Portal Kudus- Pada 17 Agustus 2021, telah terjadi perebutan tanah aset oleh PT Dewa Citra Sejati daerah di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Pencaplokan tanah aset oleh investor asal Korea berbutut panjang.
Baca Juga: Selain HUT RI, 17 Agustus Juga Hari Lahir Wakil Bupati Rembang
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kudus Muhtamat mendesak pembentukan panitia khusus pansus untuk membahas proses tukar guling aset daerah yang saat ini dikuasai PT Dewa Citra Sejati.
Muhtamat mengatakan, saat ini Pemkab Kudus tengah mengajukan permohonan persetujuan ke DPRD Kudus atas penggantian aset daerah yang dicaplok perusahaan produsen komponen sepatu tersebut.
Sebagaimana dikutip Portal Kudus dari SuaraMerdeka dalam artikel berjudul Tanah Milik Daerah Dicaplok Investor Korea, Fraksi Nasdem Desak Pembentukan Pansus
“Suara di internal DPRD memang terbelah. Ada yang bersikeras menolak, tetapi ada juga yang mendukung. Untuk lebih elegan memang dibutuhkan pansus untuk membahas persoalan ini,” katanya.
Melalui Pansus tersebut, DPRD Kudus akan membedah hasil kajian Dinas PUPR atas usulan tukar guling aset daerah tersebut. Muhtamat setuju Pemkab Kudus harus memberi ruang investasi yang masuk. Namun, invetasi yang masuk harus melalui proses yang benar sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Bupati Blora Serahkan Piagam Satyalencana Karya Satya Kepada Beberapa Pegawai ASN